SEMARANGKU - Apakah autisme dan disabilitas Intelektual wajib untuk puasa atau tidak? Bagaimana hukum puasa autisme dan disabilitas Intelektual? Temukan jawabannya dengan membaca selengkapnya.
Berdasarkan halodoc.com (31/03/2023), autisme merupakan kondisi gangguan saraf yang mempengaruhi perkembangan bahasa dan kemampuan dalam berperilaku, berkomunikasi, dan mengekspresikan emosi.
Sedangkan disabilitas intelektual menurut laman emergency-live.com (31/03/2023) adalah gangguan perkembangan saraf sehingga individu mengalami keterbatasan dalam fungsi dan kemampuan kognitif seperti berperilaku, pembelajaran dan sosial.
Lalu, bagaimanakah hukum bagi autisme dan disabilitas intelektual? apakah mereka diwajibkan untuk puasa atau tidak?
Mengutip dari website bincangsyariah.com (31/03/2023), Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya berjudul Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyatakan,
“Al-Ma’tuh adalah orang yang kemampuan pemahamannya sedikit, proses pembicaraannya kacau, susah menilai realitas (tadbir) karena gangguan akalnya. Baik sedari lahir atau karena penyakit yang datang. Jika gangguan tersebut parah dan orang yang terganggu itu tidak tamyiz, maka ia dihukumi seperti junun dan anak yang belum tamyiz, dan setiap perilaku ibadah maupun muamalahnya tidak sah.”
Berdasarkan kemampuan autisme dan disabilitas intelektual Imam Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam menyatakan para ulama bersepakat bahwa syarat mukallaf adalah orang yang berakal (mampu intelektual) dan memahami taklif syariat.
Dalam sebuah ceramah yang dikutip dari channel YouTube RuziqaTV, ketika terdapat