Pertama, mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang berpuasa, tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya sendiri. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Siapa memberi makan (untuk berbuka) orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala mereka (yang berpuasa) tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Ibnu Majah no. 1736)
Dalam hadits di atas Rasulullah SAW menyampaikan bahwa ketika kita berbagi makanan atau sesuatu yang digunakan untuk berbuka puasa, si pemberi akan mendapatkan pahala puasa seperti orang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun.
Bagi wanita haid atau sedang dalam masa yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa, boleh mendapatkan pahala puasa dari kegiatan berbagi makan buka puasa ini.
2. Memperoleh banyak kebaikan dan didoakan malaikat
Kedua, memperoleh banyak kebaikan dan didoakan para malaikat. Ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah, yang menceritakan ketika Nabi SAW berbuka puasa di rumah sahabat Sa’ad bin Mu’adz ra., Rasulullah SAW bersabda:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ الْمَلَائِكَةُ
“Orang-orang yang berpuasa telah berbuka puasa di rumah kalian, makanan kalian telah dimakan oleh orang-orang yang baik, dan para malaikat telah berdoa untuk kalian.” (HR. Ibnu Majah no. 1737)
Imam as-Sindy dalam kitab “Hasyiah”-nya menjelaskan bahwa ucapan Nabi ini mengandung dua makna.