Tidak Sengaja Kemasukan Air Saat Mandi, Bagaimana Hukumnya, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

- 29 Maret 2023, 16:35 WIB
Tidak Sengaja Kemasukan Air Saat Mandi, Bagaimana Hukumnya, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Tidak Sengaja Kemasukan Air Saat Mandi, Bagaimana Hukumnya, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? /
  1. Membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menggerujug atau mengalirkan air

Hukum ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu. Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menggerujuk air.

Bila hal tersebut dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

  1. Tidak membatalkan secara mutlak

Hal tersebut berlaku ketika penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.

Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menggerujug air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar sholatnya sah.

Demikian adalah hukum yang berlaku saat mulut tidak sengaja kemasukan air saat berpuasa.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x