Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

- 28 Maret 2023, 12:03 WIB
Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? /PEXELS/Tima Miroshnichenko

Penuturan ini selaras dengan pernyataan dari Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, halaman 379, beliau mengatakan:

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa).”

Namun, tentu saja kondisi tersebut terdapat pengecualian yakni seperti yang di ada dalam Kaidah fiqih, Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, beliau mengatakan “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)” digunakan bila dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga ata petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. Maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.

Berbeda halnya dengan hukum memakai tetes mata, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan. Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal atau memasukan celak mata.

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya

Sehingga dapat diperoleh kesimpulan, jika memakai obat tetes telinga saat puasa dapat membatalkan puasa kecuali dalam kondisi darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau meminimalisasi berdasarkan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.

Berbeda dengan memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.

Sekiranya begitulah hukum mengenai penggunaan obat tetes mata dan telinga di bulan ramadhan ketika sedang berpuasa. Semoga penjelasan tersebut bisa memberikan pencerahan bagi anda yang membutuhkannya.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x