Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

- 28 Maret 2023, 12:03 WIB
Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? /PEXELS/Tima Miroshnichenko

SEMARANGKU – Sakit bisa terjadi kapan saja, termasuk pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Tidak hanya sakit yang sifatnya mengganggu stamina seperti demam, batuk, pilek dan lain sebagainya. Sakit juga bisa menyerang area mata dan telinga.

Dalam kondisi seperti itu, tentu saja orang yang mengalaminya harus segera mengobati agar tidak sakit tersebut tidak semakin parah.

Baca Juga: Keutamaan Buka Bersama Tak Sekedar Senang-Senang: Momen Berbagi Kebaikan dan Kepedulian Sosial

Sifanya yang cari dan dimasukan ke dalam tubuh, menimbulkan pertanyaan apakah memakai obat tetes mata atau telinga saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

Serta bagaimana hukumnya sesuai dengan aturan islam?

Untuk menjawab keraguan tersebut, melalui laman instagramnya @nuonline memaparkan jika puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya.

Begitupun dengan para Ulama yang telah menjelaskan, bahwa diantara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Sehingga, dari penjelasan tersebut dapat diperoleh, memasukan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut masuk sampai ke bagian dalam telinga.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x