Muntah dengan sengaja hukumnya dapat membatalkan puasa entah apapun caranya. Namun jika muntah tersebut tidak disengaja maka puasa tersebut tetap sah dan harus dilanjutkan.
Perlu diperhatikan jangan sampai ada muntahan yang masuk lagi ke dalam tubuh karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.
5. Berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan dengan sengaja
Berhubungan suami istri di siang hari tidak hanya membatalkan puasa, namun suami istri tersebut dapat dikenakan kafarat.
Apa itu kafarat? Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersrebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Bagaimana caranya? Denda kafarat yaitu harus melakukan puasa di luar bulan Ramadhan selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu dapat maka harus memberi makan satu muda (0,6 Kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 orang fakir miskin.
6. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
Maksudnya jika mani tersebut karena disengaja untuk keluar pada siang hari di bulan Ramadhan maka puasanya batal.
Sedangkan jika tidak sengaja seperti mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah dan segera mandi wajib agar dapat melaksanakan sholat.
7. Gangguan Jiwa atau Gila