Keluarnya darah haid ini dapat membatalkan puasa serta tidak dapat melakukan ibadah wajib lainnya seperti sholat, membaca Al-Qur'an, dan lain sebagainya.
Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti (qadha) puasanya sebanyak yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan. Waktu mengqadhanya yaitu selepas bulan Ramadhan hingga bertemu dengan Ramadhan lagi di tahun berikutnya.
2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Masuk disini diartikan masuknya benda asing ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang ada pada tubuh kita, semisal mulut, hidung, dan telinga.
Menjadi batal jika benda asing tersebut dimasukkan dengan sengaja. Namun jika tidak sengaja maka puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga waktu maghrib.
3. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul dan dubur
Pengobatan dengan memasukkan obat kedalam 2 lubang, dubur (lubang bagian belakang) dan qubul (lubang bagian depan) dapat membatalkan puasa.
Jika ingin berobat dengan cara tersebut dapat dilakukan di malam hari ketika sudah berbuka puasa.
Kalau pun darurat harus segera diobati, batalkan dulu puasanya dan diqadha sebanyak hari yang ditinggalkan.
4. Muntah dengan sengaja