Apa Saja yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan, Penting untuk Diketahui supaya Puasa tidak Sia-sia

- 25 Maret 2023, 19:45 WIB
Selain Makan dan Minum, Ini 7 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Selain Makan dan Minum, Ini 7 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan /pixabay-chiplanay/

SEMARANGKU - Sering menjadi pertanyaan hal apa saja yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan yang sangat penting untuk diketahui supaya puasa tidak sia-sia.
 
Umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadhan perlu mengetahui hal apa saja yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
 
Agar dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan maksimal diperlukan ilmu yang memadai. Salah satu ilmu yang penting adalah tentang hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, hal apa saja yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan, dan apa yang sebaiknya dilakukan.
 
Berikut hal-hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan:
 
 
1. Makan dan minum secara sengaja 
 
Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan. 
 
Namun apabila seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidak membatalkan puasanya. 
Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadist : 
 
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ  
 
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
 
 
Dan tidak ada kewajiban qodho bagi yang makan dan minum karena tidak sengaja 
 
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ 
 
 Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim) 
 
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan.
 
3. Muntah dengan sengaja 
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
 
Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha” 
 
Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa.
 
4. Haid dan Nifas 
 
Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupu di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal. Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
 
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,
 
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
 
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?”
 
(HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
 
5. Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja 
 
Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat).
 
Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.
 
Untuk siapa yang membayar kifarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria. 
 
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).
 
6. Keluarnya mani dengan sengaja 
 
Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat. Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa. 
 
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) 
 
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh. 
 
8. Murtad atau keluar dari agama Islam. 
 
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih) maka hal tersebut membatalkan puasanya juga. 
 
Itulah hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan yang sangat penting untuk diketahui supaya puasa tidak sia-sia. ***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x