Ragu Ingin Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemenag mengenai Hukumnya

- 24 Maret 2023, 09:04 WIB
Ragu Ingin Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemenag mengenai Hukumnya
Ragu Ingin Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemenag mengenai Hukumnya /

SEMARANGKU - Kebiasaan berkumur dan sikat gigi untuk membuat kondisi mulut tetap sehat adalah rutinitas yang setiap hari kita lakukan termasuk pada saat bulan puasa.

Sebagian orang yang menjalankan ibadah puasa tentu masih ragu apakah sikat gigi dan berkumur memang diperbolehkan.

Bahkan banyak juga yang mencari dasar hukum tentang aturan kaum muslim untuk membersihkan gigi di waktu selepas subuh hingga menjelang maghrib.

Menurut penjelasan Kementerian Agama (Kemenag), ada hukum yang wajib diketahui sebelum kita melakukan sikat gigi saat puasa.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan PT Sinar Galesong Pratama, Lamar Sebelum 30 April 2023

Pedoman tersebut berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah puasa kita nanti.

Lantas bagaimana penjelasan dari landasan hukum yang dipaparkan oleh Kemenag? Simak informasinya di bawah ini.

  1. Sikat gigi ketika berpuasa dinyatakan sunah

Sahabat Rasulullah, Amir bin Rabi’ah, pernah mengatakan bahwa ia pernah Nabi Muhammad SAW menyikat gigi saat berpuasa menurut Hadis Riwayat Tirmidzi.

“Amir bin Rabi’ah pernah melihat Nabi gosok gigi atau bersiwak saat beliau sedang puasa,” (HR Tirmidzi).

Berdasarkan riwayat yang dikisahkan tersebut, kegiatan menggosok gigi dan berkumur dapat dianggap sebagai perbuatan yang sunah.

Nabi Muhammad SAW meminta kaumnya untuk senantiasa berkumur- kumur pada saat mengambil air wudhu. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu'alaihiwassalam bersabda,

"Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudhu."

Nabi menganjurkan memakai Siwak, ketika menggosok dan menyikat gigi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari masuknya air berlebih ke dalam mulut.

  1. Sikat gigi ketika berpuasa dianggap makruh

Selanjutnya, Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is'adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq juga menyebutkan satu dalil seperti ini.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".

Artinya, "Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, 'Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,'"

Pernyataan itu mengungkapkan ketidakwajiban seseorang umat untuk bau mulut yang muncul akibat puasa tersebut karena hal itu dianggap lebih baik di hadapan Allah SWT.

Pendapatan lain yang mengemukakan sikat gigi dan berkumur termasuk makruh adalah Hadis dari Imam Muslim dan Imam Bukhari,

“Bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi,” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Jadwal Shalat Dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H Hari Kedua Jum'at, 24 Maret 2023 Untuk Wilayah Semarang Dan Sekit

Adapun perkara yang membuat batal ibadah puasa adalah

  1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh (mulut atau anus) secara sengaja
  2. Muntah secara sengaja
  3. Berhubungan badan secara sengaja
  4. Keluar mani
  5. Haid atau menstruasi Nifas
  6. Murtad
  7. Gila.

Lakukanlah kegiatan membersihkan gigi di waktu sebelum waktu zuhur datang supaya tetap mendapatkan keutamaannya.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x