Ragu Ingin Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemenag mengenai Hukumnya

- 24 Maret 2023, 09:04 WIB
Ragu Ingin Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemenag mengenai Hukumnya
Ragu Ingin Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemenag mengenai Hukumnya /

Berdasarkan riwayat yang dikisahkan tersebut, kegiatan menggosok gigi dan berkumur dapat dianggap sebagai perbuatan yang sunah.

Nabi Muhammad SAW meminta kaumnya untuk senantiasa berkumur- kumur pada saat mengambil air wudhu. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu'alaihiwassalam bersabda,

"Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudhu."

Nabi menganjurkan memakai Siwak, ketika menggosok dan menyikat gigi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari masuknya air berlebih ke dalam mulut.

  1. Sikat gigi ketika berpuasa dianggap makruh

Selanjutnya, Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is'adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq juga menyebutkan satu dalil seperti ini.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".

Artinya, "Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, 'Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,'"

Pernyataan itu mengungkapkan ketidakwajiban seseorang umat untuk bau mulut yang muncul akibat puasa tersebut karena hal itu dianggap lebih baik di hadapan Allah SWT.

Pendapatan lain yang mengemukakan sikat gigi dan berkumur termasuk makruh adalah Hadis dari Imam Muslim dan Imam Bukhari,

“Bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi,” (HR Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x