Kalian Wajib Tahu! 7 Perkara Yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya Secara Lengkap

- 23 Maret 2023, 18:18 WIB
Kalian Wajib Tahu! 7 Perkara Yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya Secara Lengkap
Kalian Wajib Tahu! 7 Perkara Yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya Secara Lengkap /Freepik / alur cerita/

2.Makan dan minum dengan sengaja padahal mengetahui bahwa dirinya sedang berpuasa sebagai kewajiban umat muslim di bulan ramadhan. Jadi karena terdapat unsur kesengajaan maka puasa yang dilakukan batal dan wajib menggantinya dilain hari. Beda apabila dilakukan secara tidak sengaja, dapat dilanjutkan untuk berpuasa, dilansir dari kanal Youtube Al Bakhjah TV.

3.Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang untuk berpuasa. Karena syarat untuk berpuasa tubuh harus dalam keadaan suci, lain halnya dengan wanita yang sedang haid atau nifas sedang dalam keadaan tidak suci. Meskipun dilarang untuk berpuasa, akan tetapi bisa meng-qodho puasa setelah ramadhan usai.

4. Seorang yang telah murtad tidak sah apabila menjalankan puasa karena orang tersebut telah menyekutukan Allah SWT. Padahal syarat utama dan wajib untuk dipenuhi dalam melaksanakan ibadah puasa adalah beragama Islam.

Baca Juga: Cara Mengerjakan Sholat Tarawih Sendiri dan Jumlah Rakaat Sholat Tarawih yang Benar untuk Raih Ridho Allah

5. Seorang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak sah dalam menjalankan ibadah puasa. Dan wajib meng-qodho saat kondisinya sudah pulih, dikutip dari laman PikiranRakyat.com. Syarat dalam menjalankan ibadah puasa harus berakal sehat atau tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan.

6. Berjima atau melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja maka puasanya dianggap tidak sah, dilansir dari suaramuhammadiyah.id. Tidak hanya membatalkan puasa, akan tetapi orang yang melakukannya akan dikenai kafarat atau denda.

7. Memasukkan sesuatu ke tubuh secara sengaja seperti di lubang hidung, telinga, mulut serta lubang air besar dan kecil membuat puasa tidak sah. Meskipun itu obat sekalipun.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x