Rukyatul Hilal, Penentuan 1 Ramadhan 1444 H, Cek Jadwal dan Lokasi di Jawa Tengah, Salah Satunya Semarang

- 21 Maret 2023, 10:04 WIB
Rukyatul Hilal, Penentuan 1 Ramadhan 1444 H, Cek Jadwal dan Lokasi di Jawa Tengah, Salah Satunya Semarang
Rukyatul Hilal, Penentuan 1 Ramadhan 1444 H, Cek Jadwal dan Lokasi di Jawa Tengah, Salah Satunya Semarang /

 

SEMARANGKU - Rukyatul Hilal sebagai salah satu metode penentuan masuknya 1 Ramadhan 1444 H. Rukyatul Hilal dilaksanakan di beberapa titik di seluruh Indonesia, salah satunya Semarang.

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal  secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.

Baca Juga: Info Kajian Virtual Ramadan 2023 oleh Sinergi Foundation, Mengusung Tema Besar Konsep Rezeki Dalam Islam

Menentukan Awal Ramadhan sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengenal hilal adalah dengan ru’yah (yaitu melihat bulan langsung dengan mata telanjang). Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang menjadi contoh dalam kita beragama telah bersabda,

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab . Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”

Rukyatul Hilal ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dasar mencontoh sunnah Rasul dan para shahabatnya dan mengikuti ijthad para ulama  empat mazhab. 

Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan hijriyah.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merencanakan melaksanakan proses Rukyatul Hilal ini pada hari Rabu, 22 Maret 2023 (29 Sya'ban 1444 H) dan akan melaksanakan sidang isbat hasil Rukyatul Hilal pada malam harinya. 

Kemenag melalui akun instagramnya akan melaksanakan Rukyatul Hilal di 33 Provinsi dengan 124 titik di Seluruh Indonesia. Daftar Provinsi yang akan melaksanakan Rukyatul Hilal diantaranya :

Pulau Sumatera

  1. Aceh

  2. Sumatera Utara

  3. Riau

  4. Kepulauan Riau

  5. Sumatera Barat

  6. Jambi

  7. Sumatera Selatan

  8. Bangka Belitung

  9. Lampung

  10. Bengkulu

Pulau Jawa

  1. Banten

  2. Jakarta

  3. Jawa Barat

  4. Jawa Tengah

  5. Yogyakarta

  6. Jawa Timur

Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Barat

  2. Kalimantan Tengah

  3. Kalimantan Selatan

  4. Kalimantan Timur

  5. Kalimantan Utara

Pulau Sulawesi

  1. Gorontalo

  2. Sulawesi Tengah

  3. Sulawesi Barat

  4. Sulawesi Utara

  5. Sulawesi Selatan

  6. Sulawesi Tenggara

Pulau Papua

  1. Papua

  2. Papua Barat

Pulau Maluku

  1. Maluku

  2. Maluku Utara

Kepulauan Nusa Tenggara

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT) 

  2. Nusa Tenggara Barat (NTB) 

 

Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan setidaknya di 17 titik lokasi yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya di Ibukota Provinsi Jawa Tengah sendiri yaitu Semarang, tepatnya di Planetarium dan Observatorium, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. 

 

Daftar lengkap titik lokasi Rukyatul Hilal Provinsi Jawa Tengah, diantaranya :

  1. Planetarium dan Observatorium, UIN Walisongo Semarang. 

  2. BOP Watu Layar Binangun, Rembang. 

  3. Pantai Jetis, Kec. Grabag, Purworejo. 

  4. Pantai Ujungnegoro, Batang. 

  5. Pantai Padelan. 

  6. Rooftop Hotel Aston Cilacap. 

  7. Pantai Kartini Jepara. 

  8. Menara Masjid Agung Nurul Kalam Pemalang. 

  9. Pantai Alam Indah, Tegal. 

  10. Ma'had Aly TBS Kudus. 

  11. Pelabuhan Tanjung Kendal. 

  12. Bukit Sukobubuk, Kec. Margorejo. 

  13. Menara Pandang Purworejo. 

  14. Pantai Wisata Dewi Mangrove Sari, Brebes. 

  15. Pantai Pasir Pekalongan Utara. 

  16. POB PPMI Assalaam Pabelan Kartasura. 

  17. UIN KH. Abdurrahman Wahid, Pekalongan.

Rukyatul Hilal bagi NU juga selaras dengan pendapat para ulama salaf, yakni hukumnya fardhu kifayah atau bersifat wajib untuk masyarakat. Karenanya, bila dalam sebuah negara tidak ada satupun yang bersedia melaksanakan rukyah hilal, maka siapapun Muslim yang ada di dalamnya akan memperoleh dosanya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Tiga Amalan Pokok Ajaran Nabi Muhammad: Naikkan Derajat Taqwa dan Jaminan Kemuliaan

Perbedaan penentuan awal masuk bulan Ramadhan hal yang lumrah dan sama-sama benar karena dilandasi oleh dalil yang kuat. Tugas sebagai seorang muslim adalah menjaga agar terhindar dari perpecahan akibat saling merasa benar. 

Sesama muslim adalah saudara seiman jangan saling berdebat dengan sesuatu yang sudah ada landasan  dalilnya. 

Tunjukkan persatuan umat muslim terlebih di momen yang suci ini di Bulan Ramadhan.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x