Ingat, Ada 8 Hal yang Dapat Membatalkan Ibadah Puasa Menurut Ulama, Kaum Muslim Wajib Tahu

- 21 Maret 2023, 09:46 WIB
Ingat, Ada 8 Hal yang Dapat Membatalkan Ibadah Puasa Menurut Ulama, Kaum Muslim Wajib Tahu
Ingat, Ada 8 Hal yang Dapat Membatalkan Ibadah Puasa Menurut Ulama, Kaum Muslim Wajib Tahu /
  1. Berhubungan seksual

Hubungan badan di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri. Selain mengurangi pahala dan membatalkan puasa, hubungan seks saat puasa Ramadan juga berdosa serta wajib membayar denda.

Mayoritas ulama sepakat bahwa kedua pelaku wajib membayar kafarat (berpuasa 60 hari berturut-turut tanpa terputus) selain mengganti atau mengqadha puasa di lain waktu.

  1. Haid dan Nifas

Ketika seorang perempuan mendapati dirinya sedang haid dan nifas di waktu pagi hingga menjelang maghrib, maka ibadah puasanya dianggap batal.

  1. Sengaja muntah

Muntah yang disengaja tentu membuat puasa menjadi batal. Jika seorang muslim yang berpuasa tidak sengaja muntah, maka ia tak perlu mengganti puasanya juga tidak dengan kafarat, seperti sabda Nabi Muhammad SAW dari Hurairah:

"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)

  1. Memasukan sesuatu ke dalam lubang mulut dan dubur

Ibadah puasa seseorang dikatakan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut. Walaupun hanya mengemut sejumput garam sekalipun, maka puasanya tidak akan diterima.

Sementara contoh perkara membatalkan puasa dalam kaitan masuknya sesuatu ke anus adalah obat khusus yang harus dimasukkan ke dubur untuk mengobati penyakit wasir atau ambeyen.

  1. Mengeluarkan mani

Perkara keluarnya mani tidak selalu dianggap membatalkan puasa. Batal atau tidaknya bergantung pada hal yang menyebabkan.

Puasa akan batal jika pemicunya merupakan sentuhan dengan lawan jenis seperti pelukan, berciuman, dan lain lain. Perbuatan tersebut secara cah membatalkan puasa dan mengharuskan orang yang berbuat untuk mengqadha puasanya.

Akan tetapi, puasa tidak batal ketika mani keluar saat mimpi basah atau ketika tidak sengaja melihat sesuatu yang menggairahkan.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x