- Bersenggama
Berhubungan badan dalam bentuk apapun yang disengaja. Sekalipun tidak sampai mengeluarkan mani, maka bersenggama tersebut telah menjadi sebab batalnya puasa.
- Keluar Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja telah menjadi sebab batalnya ibadah puasa, sekalipun tidak dengan melalui proses dilakukannya hubungan badan. Terkecuali, bagi orang yang mengalami mimpi basah kemudian mengeluarkan mani. Buya Yahya menyampaikan jika hal tersebut tidak menjadikan puasa orang tersebut menjadi batal.
- Haid
Saat seorang wanita sedang melaksanakan ibadah puasa, namun di tengah-tengah waktu dia mengalami haid. Maka sejak keluarganya darah haid tersebutlah waktu dimana puasa wanita tersebut batal.
- Nifas
Nifas merupakan proses keluarnya darah yang diakibatkan setelah proses melahirkan. Sehingga seorang wanita yang sedang menjalani nifas maka puasanya batal.
- Melahirkan
Ketika seorang wanita dalam proses mengandungnya menjalankan ibadah puasa. Namun ketika di pertengahan waktu dia melahirkan ataupun keguguran. Maka sejak saat itu puasanya menjadi batal.
- Hilang akal
Ketika ada orang yang sedang menjalankan ibadah puasa namun ia tiba-tiba mengalami hilang akal, maka puasa yang dijalankannya batal.
- Pingsan
Pingsan membatalkan puasa jika terjadinya selama satu bulan penuh. Semisal habis sahur hingga setelah berbuka puasa. Maka puasa yang dikerjakan menjadi batal.
Demikian adalah 9 hal yang bisa membatalkan puasa berdasarkan penerapan fiqih praktis yang disampaikan oleh Buya Yahya.***