Mau Berkurban di Hari Idul Adha? Simak Syarat Hewan Kurban dalam Islam Selengkapnya di Sini

- 1 Juli 2022, 17:27 WIB
Mau Berkurban di Hari Idul Adha? Simak Syarat Hewan Kurban dalam Islam Selengkapnya di Sini
Mau Berkurban di Hari Idul Adha? Simak Syarat Hewan Kurban dalam Islam Selengkapnya di Sini /mui.or.id

SEMARANGKU - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen yang ditunggu oleh umat Islam dalam setiap tahun, salah satu ibadah yang rutin dilakukan adalah memotong hewan kurban.

Menjelang Idul Adha 2022, Anda perlu mengetahui empat syarat hewan kurban dalam Islam.

Jika Anda berniat berkurban pada Idul Adha tahun ini namun masih bingung terkait syarat hewan kurban, simak artikel ini hingga selesai.

Artikel ini mengulas empat syarat hewan kurban dalam Islam.

Baca Juga: KRITERIA Sapi yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha dan Syarat Patungan Hewan Kurban

Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat Idul Adha 2022 yang berlangsung pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dalam kalender Islam, Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah.

Momen perayaan Idul Adha sarat dengan ibadah kurban.

Kurban adalah menyembelih hewan ternak sebagai salah satu tanda ketaatan kepada Allah SWT.

Di balik kurban tersebut, ada makna yang dapat dipetik oleh setiap muslim.

Kurban mengajarkan dua hal penting kepada manusia.

Baca Juga: 4 Syarat Hewan Kurban dalam Islam, Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan Patut Diperhatikan

Pertama, bahwa penyembelihan hewan kurban adalah waktu yang tepat sebagai seorang muslim untuk berbagi.

Kedua, adanya aspek kesucian.

Lantas, apa empat syarat hewan kurban dalam Islam?

Berikut ini diuraikan empat syarat hewan kurban dalam Islam:

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam adalah binatang ternak.

Adapun jenis-jenis hewannya, yaitu: unta, sapi, kambing, dan domba.

Tidak diperbolehkan jika hewan tersebut dalam keadaan sakit.

2. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat.

Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:

- Salah satu matanya buta.

- Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.

- Hewan yang pincang.

- Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.

3. Status Kepemilikan Hewan

Syarat berikutnya adalah bagaimana status kepemilikan hewan dan proses bagaimana Anda mendapatkan hewan tersebut.

Hewan kurban tersebut harus didapat dengan cara halal.

Serta bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan riba.

4. Kriteria Umur Hewan

Terdapat kriteria umur hewan kurban yang harus dijadikan patokan agar ibadah kurban sah.

Berikut adalah kriterianya:

- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

Itulah empat syarat hewan kurban dalam Islam.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x