Hukum dan Tuntunan Lengkap Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 1443 H

- 28 Maret 2022, 10:47 WIB
Hukum dan Tuntunan Lengkap Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 1443 H(Foto: Pixabay/artadyagumelar)
Hukum dan Tuntunan Lengkap Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 1443 H(Foto: Pixabay/artadyagumelar) /

SEMARANGKU – Berikut ini hukum dan tuntunan lengkap ziarah kubur menjelang Ramadhan 1443 H.

Bulan suci Ramadhan 1443 H akan datang sebentar lagi. Umat muslim berkesempatan untuk melalukan ziarah kubur sebelum datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H.

Rasulullah SAW menganjurkan ziarah kubur karena mengandung banyak manfaat, dan budaya di Indonesia banyak dilakukan menjelangnya datangnya bulan suci Ramadhan.

Mengutip laman muhammadiyah.or.id bahwa Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur, namun akhirnya diizinkan untuk mengingat akhirat. 

عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]

Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2022? Cek Jadwal Lengkap di Sini

Ziarah kubur sempat dilarang karena dekatnya masa kaum jahiliyah saat itu, namun seirin gberjalannya waktu dan masyarakat semakin kuat imannya maka ziarah kubur diperbolehkan. Selain itu terkandung makna bahwa ziarah kubur banyak manfaatnya, yakni untuk mengingat mati yang akan mendatangi semua manusia.

Dengan meningat mati maka akan tumbuhlah keinginan mendekat kepada Allah SWT.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x