SEMARANGKU - Bagaimana hukum ketika perempuan sholat dan mengenakan daster? Apakah sah?
Ketika sholat, seorang muslim baik laki-laki atau perempuan disunnahkan untuk mengenakan pakaian terbaik, seperti mukena.
Lalu bagaimana dengan perempuan yang sholat dengan mengenakan daster? Bolehkah meskipun ditutupi dengan mukena?
Baca Juga: AS Tetapkan Larangan Impor Minyak Hingga Bank Sentral Rusia Batasi Jumlah Tarik Tunai
Dikutip Semarangku dari kanal Youtube Muslimah Hijrah ID, berikut adalah penjelasan ustadz Adi Hidayat terkait hukum memakai daster yang ditutupi mukena untuk sholat bagi wanita.
Dalam suatu ceramah ustadz Adi Hidayat, ada salah satu jamaah yang bertanya.
"Untuk perempuan, pakaian terbaik ketika sholat di rumah itu seperti apa ustadz? Apakah harus berpakaian terbaik? atau kita boleh menggunakan pakaian yang kita kenakan misalnya daster kemudian kita tutupi dengan mukena? ".
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Allah pernah mengatakan dalam salah satu ayat di Al quran, ketika ada panggilan dari masjid, maka gunakan pakaian terindah.
Lalu apa definisi pakaian terindah dalam islam?