SEMARANGKU - Dalam pernikahan di Indonesia, ada tradisi memberikan amplop atau disebut pula dengan nyumbang.
Nyumbang atau memberi amplop ketika mengunjungi pernikahan menjadi hal yang wajib dilakukan.
Menurut tradisi, memberikan amplop atau nyumbang di pernikahan sebagai wujud ikut berbahagia atau kado.
Baca Juga: Cuan Mengalir Deras, Deretan Shio Ini Akan Miliki Rezeki Melimpah di Tahun Macan Air 2022
Akan tetapi apabila tidak memerhatikan beberapa hal tertentu, maka tradisi memberi amplop di pernikahan bisa menjadi haram.
Lantas apa yang menyebabkan tradisi memberi amplop di pernikahan haram?
Dikutip Semarangku dari kanal YouTube Hidayah Robbi, Gus Baha pun menjelaskan.
Pemberian amplop di pernikahan bisa menjadi haram, apabila tamu undangan merasakan hal ini.
Meskipun sebagai tradisi, akan tetapi tamu undangan tidak wajib untuk memberi amplop.