SEMARANGKU - Buya Yahya ingatkan bahwa ijin anak kecil tidak dianggap sah.
Jika seseorang meminta ijin anak kecil untuk mengambil harta warisan orangtuanya, Buya Yahya menganggap itu tidak sah.
Sekali lagi Buya Yahya mengingatkan bahwa ijin dari anak kecil tidak bisa disahkan dalam Islam.
Baca Juga: Hina Vanessa Angel yang Hanya Lulusan SMP, Marissya Icha Pada Doddy Sudrajat: Tugas Sekolahin kan Lu
Buya Yahya mewanti-wanti masyarakat terkait harta warisan, khususnya jika ada anak yatim yang ditinggalkan.
Pihak manapun tidak boleh mengambil barang apapun milik almarhum Ayah dan Ibu walaupun sudah meminta ijin sang anak, khususnya jika si anak masih kecil dan belum aqil baligh.
"Karena ijin anak kecil nggak dianggep. Haram kita ambil harta waris anak tersebut," kata Buya Yahya.
Entah barang itu berupa pakaian, perhiasan, tas, atau apapun milik mendiang tidak boleh diambil oleh siapapun. Karena itu merupakan harta waris milik sang yatim yang ditinggalkan.
Kecuali jika anak yatim tersebut sudah dewasa maka dia berhak memberikan barang warisan orangtuanya ke siapapun yang dia kehendaki.