Syekh Ali Jaber Jelaskan Dua Kondisi yang Buat Sholat Fardhu Boleh Ditinggalkan dan Tidak Perlu Diganti

- 17 Desember 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi - Syekh Ali Jaber Jelaskan Dua Hal yang Buat Sholat Fardhu Boleh Ditinggalkan dan Tidak Perlu Diganti
Ilustrasi - Syekh Ali Jaber Jelaskan Dua Hal yang Buat Sholat Fardhu Boleh Ditinggalkan dan Tidak Perlu Diganti /Pixabay.com/sharonang

SEMARANGKU - Syekh Ali Jaber menjelaskan, bahwa ternyata sholat fardhu boleh ditinggalkan dan tidak perlu diganti.

Asalkan ada dua hal yang membuat seorang muslim terpaksa tidak melaksanakan sholat fardhu.

Menurut Syekh Ali Jaber, dengan dua hal tersebut maka sholat fardhu pun boleh ditinggalkan dan tidak perlu diganti.

Baca Juga: Usai Bertemu Fuji, Ruben Onsu Ungkap Adik Ipar Vanessa Angel Perlu ke Psikolog: Dibilangin Drama

Dalam ajaran agama Islam, sholat fardhu hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan.

Sehingga, apabila ada seorang muslim tidak melaksanakan sholat fardhu maka akan mendapatkan dosa.

Bahkan dalam ajaran agama Islam dijelaskan pula, bahwa amalan sholat fardhu jadi amalan pertama yang akan dihisab.

Namun ternyata menurut penjelasan Syekh Ali Jaber, sholat fardhu boleh ditinggalkan dan tidak diganti.

Asalkan ada dua hal yang terpenuhi, sehingga seorang muslim dapat meninggalkan sholat fardhu.

Baca Juga: Alasan Doddy Sudrajat Ubah Nama Gala Sky di Buku Yasin Vanessa Angel Karena Kepanjangan, Feni Rose: Lah Itu...

Dikutip Semarangku dari kanal YouTube Muslim Saluran Dakwah, Syekh Ali Jaber pun menjelaskan hal tersebut.

Ada dua kondisi yang membuat seorang muslim diperbolehkan untuk meninggalkan sholat fardhu.

Dua kondisi yang dimaksud oleh Syekh Ali Jaber adalah ketika seorang muslim memutuskan untuk murtad atau keluar dari ajaran agama Islam.

Menurut Syekh Ali Jaber, ketika seorang muslim memutuskan untuk murtad maka tidak mendapatkan dosa karena tidak sholat.

Akan tetapi, mendapatkan dosa karena telah murtad atau keluar dari agama Islam.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bersikeras Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU: Kita pun Petugas Takut

"Kapan boleh tidak sholat, kalau terjadi dua hal. Satu murtad keluar dari Islam sudah tidak ada kewajiban sholat," tegasnya.

Lalu, kondisi yang kedua adalah ketika ada seorang muslim mengalami gangguan jiwa.

"Yang kedua gila, kalau sudah gila tidak ada kewajiban sholat dan dimaafkan," katanya.

Itulah dua kondisi ketika seorang muslim diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat fardhu menurut Syekh Ali Jaber.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: YouTube Muslim - saluran dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x