Namun yang tidak diperbolehkan adalah menjual belikan kucing, karena termasuk hewan bertaring.
Ustadz Khalid Basalamah mengungkap bahwa hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula untuk diperjual belikan.
“Haram dimakan dagingnya, haram juga nilainya. Kalau kucing boleh dipelihara, tidak boleh transaksi,” kata Ustadz Khalid Basalamah.
“Tetap tidak boleh ditransaksikan, hukumnya lain. Kenapa? Karena kucing ini tetap bertaring haram dagingnya. Peliharanya boleh, transaksinya nggak boleh,”
Sehingga, menurut Ustadz Khalid Basalamah, bagi para pecinta kucing yang ingin memelihara kucing lebih baik tidak membeli kucing tersebut.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, bahwa lebih baik memelihara kucing yang hidup dijalanan dibandingkan membeli kucing, karena haram hukumnya.***