Habib Husein Ja’far Al-Hadar Jawab Apakah Hand Sanitizer Haram dan Tidak Sah untuk Sholat?

- 5 September 2021, 10:00 WIB
Habib Husein Ja’far Al-Hadar Jawab Apakah Hand Sanitizer Haram dan Tidak Sah untuk Sholat?
Habib Husein Ja’far Al-Hadar Jawab Apakah Hand Sanitizer Haram dan Tidak Sah untuk Sholat? /Instagram/@husein_hadar

Habib Husein Ja’far Al-Hadar menjawab boleh karena untuk kemaslahatan umat (kebaikan masyarakat), dengan alasan:

  1. Bentuk ketaatan pada pemerintah (sesuai dengan perintah Al-Qur’an).

  2. Bentuk ketaatan pada tenaga medis untuk diri sendiri dan orang lain.

  3. Diperbolehkan oleh para Ulama. Seperti yang kita ketahui, hand sanitizer terbuat dari alkohol dan alkohol itu najis. Sebagian Ulama menyebutnya sebagai hadis lahir dan sebagian menyebutnya najis lahir batin. Tapi untuk kemaslahatan umat, hand sanitizer diperbolehkan, bukan dihalalkan tapi diperbolehkan. Barang mengandung alkohol dalam jumlah sedikit yang diperbolehkan antara lain parfum, hand sanitizer, dan sejenisnya. Hand sanitizer sah dan diperbolehkan.

Selain untuk kepentingan umat, alkohol haram. Baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.

Walaupun dihasilkan dari buah yang halal sekalipun, jika sudah berupa alkohol (mabuk dan memabukkan) maka hukumnya haram.

Misalnya alkohol dari perasan tape, anggur, kurma, dan lain sebagainya.

Bahkan mencium aroma alkohol pun berdosa, sama seperti kumpul dengan orang yang minum alkohol.

Sedangkan masuk ke toko yang menjual alkohol juga tidak diperbolehkan oleh beberapa Ulama, walaupun kita tidak membeli alkohol.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah