“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Adapun dasar hukum berdasarkan Hadis Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban mengeluarkan zakat di sini Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Ekonomi Belum Membaik, Ketua Umum Golkar Bagi 12 Ribu Paket Sembako di Semarang
Adapun golongan penerima zakat fitrah ini, maka kita wajib untuk memberikannya seperti: