Hal inilah yang dinamakan Bid'ah Hasanah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan meskipun Rasulullah SAW tidak pernah mengerjakan.
Menurut Ibnu Taimiyah kitab Majmuk Fatawa-nya sebagaimana dikutip Semarangku.com lewat laman resmi NU Online, Minggu 28 Maret 2021, sebagai berikut:
وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.
Artinya, “Adapun (shalat) pada malam nisfu Sya‘ban, maka banyak hadits serta atsar dari sahabat yang menyebutkan keutamaannya. Dikutip dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam nisfu Sya‘ban. Maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf, amalan tersebut mempunyai dalil sehingga tidak perlu diingkari.”
Baca Juga: Waduh! Listrik Indonesia dan Dunia Mati Selama 1 Jam Malam Ini, Ini Alasan dan Cek Jamnya!
Baca Juga: Jokowi dan 39 Pemimpin Dunia Diundang Presiden AS Joe Biden Hadiri KTT Iklim Hari Bumi
Dari dasar hadis tersebut, bahwa shalat sunnah Nisfu Syaban boleh dilakukan karena pada ulama salaf dahulu melakukannya.
Berikut ini bacaan niat shalat Nisfu Syaban:
صَلِّىْ سُنَّةً نِصْفُ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى