Hukum Menikah di Bulan Sya’ban, Apakah Tidak Bertentang Nikah Bulan Syawal dan Safar?

- 25 Maret 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi hukum menikah di bulan Sya’ban dan apakah tidak bertentangan dengan anjuran nikah di bulan Syawal dan Safar?
Ilustrasi hukum menikah di bulan Sya’ban dan apakah tidak bertentangan dengan anjuran nikah di bulan Syawal dan Safar? /Pixabay/StockSnap/

SEMARANGKU – Berikut hukum menikah di bulan Sya’ban dan apakah tidak bertentangan dengan anjuran nikah di bulan Syawal dan Safar?

Meski demikian, banyak orang melangsungkan akad nikah di bulan Sya’ban sementara anjuran Islam menikah di bualn Syawal dan Safar.

Sebab, di bulan Syawal dan Safar ini terdapat tradisi Rasulullah SAW saat dirinya menikahi Sayyidah Aisyah dan menikahkan Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali RA.

Baca Juga: Pasukan AS Bangun Pangkalan Militer di Dekat Mosul Irak, Apa Tujuannya?

Baca Juga: 100 Kyai dan PWNU Jawa Timur Menerima Vaksin AstraZeneca, Sebut Vaksinasi Hukumnya Wajib

Hadis anjuran menikah di bulan Syawal diriwayatkan Sayyidah Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ

“Dari Asiyah berkata, aku dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal.” (HR. Muslim).

Hadis anjuran menikah di bulan Safar:

أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ

“Sesungguhnya Rasulullah menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madinah.” (HR. al-Zuhri).

Baca Juga: Jadwal Acara dan Link Live Streaming Trans 7 Kamis 25 Maret 2021: Saksikan Sobat Mistis Hari Ini!

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming SCTV Kamis 25 Maret 2021: Saksikan Sinetron Baru Hari Ini Miss Blackout

Dengan hadis tersebut, bahwa ulama Fuqaha (ahli fiqih) mengatakan hukum menikah di bulan Syawal dan Safar hukumnya sunah.

Pertanyaannya, bagaimana hukum menikah di bulan Sya’ban menurut pandangan ulama fiqih?

Kita tahu bahwa di bulan Sya’ban ini banyak orang melangsungkan akad pernikahan dengan dalih dapat pahala.

Sebab, bulan Sya’ban ini adalah bulan yang disukai oleh Allah dan banyak mengandung pengampunan.

Selain itu, bulan Sya’ban ini juga bulan pertengahan yang diapit bulan Ramadhan dan bulan Rajab.

Baca Juga: Kapolri Kunjungi Masjid Agung Semarang, Listyo Sigit Prabowo: Antusias Vaksinasi Jateng Sangat Tinggi

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Kamis, 25 Maret 2021: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang!

Dikutip Semarangku.com dari NU Online, Kamis 25 Maret 2021, bahwa tidak ada keharusan untuk menikah di bulan Syawal dan Safar jika memang sudah mampu secara materi.

Hal ini berdasarkan pada pendapat Syekh Ali Syibramalisi bahwa anjuran menikah di bulan Syawal dan Safar berlaku jika sudah memungkinkan secara materi, yakni biaya menikah.

Namun, jika tidak memungkinkan, maka bisa melangsungkan akad nikah di bulan-bulan lain, termasuk bulan Sya’ban.

Syekh Ali Syibramalisi menegaskan: 

 وكتب أيضا لطف الله به قوله: ويسن أن يتزوج في شوال أي حيث كان يمكنه فيه وفي غيره على السواء، فإن وجد سبب للنكاح في غيره فعله

“Dan Syekh Bahnasi, semoga Allah mengasihinya, juga menulis, sunnah menikah di bulan Syawal, maksudnya bila memungkinkan menikah di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya secara seimbang. Maka bila ditemukan sebab menikah di selain bulan Syawal, maka hendaknya dilakukan di bulan tersebut.” (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘Ala Nihayah al-Muhtaj, juz.6, hal. 185).

Itulah alasan kebolehan atau hukum menikah di bulan Sya’ban serta tidak bertentang dengan anjuran menikah di bulan Syawal dan Safar.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x