SEMARANGKU – Puasa di bulan ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang dianjurkan bagi muslim saat memasuki bulan ramadhan.
Dalam menjalankan ibadah wajib puasa ramadhan, setiap muslim berada dalam kondisi tertentu.
Ada yang mengerjakannya sembari melakukan aktivitas yang ringan dan berada di dalam ruangan Namun tidak sedikit pula muslim yang menjalankan puasa dengan melakukan pekerjaan berat.
Rasa letih dan haus, membuat seseorang yang berada dalam kondisi tertentu merasa tidak kuat untuk melanjutkan ibadah puasanya, dan memilih untuk membatalkannya.
Tapi tahukah, jika berani membatalkan puasa memiliki ancaman yang cukup berat?
Perlu diketahui, dilansir dari Nu Online, hanya terdapat enam orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan yakni, Orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar sholat, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya (jompo), wanita hamil, orang yang tercekik haus, dan wanita menyusui.
Selain keenam golongan tersebut, Islam mengatakan dengan tegas mewajibkan seorang muslim agar menjalankan puasa ramadhan.
Sehingga tidak boleh hukumnya, orang yang diwajibkan berpuasa kemudian membatalkannya dengan sengaja dan nekad tanpa alasan yang diperbolehkan dalam hukum Islam.
Larang tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”
Begitupun dengan ancaman bagi yang nekad membatalkan puasa di bulan ramadhan, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan An-Nasa'i Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Abu Umamah berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:”Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya:”Siapa mereka?”Ia menjawab:”Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.”
Oleh karena itu, sangat rugi bagi orang-orang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab qadha’ puasa yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa setara keutamaannya dan keberkahannya dengan hari-hari di bulan Ramadhan.
Sehingga dari hadist yang disabdakan Rasulullah SAW, sengaja membatalkan puasa di bulan ramadhan memiliki larangan yang cukup jelas. Hingga orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman yang sangat pedih saat di akhirat kelak.***