Tidak Sengaja Kemasukan Air Saat Mandi, Bagaimana Hukumnya, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

29 Maret 2023, 16:35 WIB
Tidak Sengaja Kemasukan Air Saat Mandi, Bagaimana Hukumnya, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? /

SEMARANGKU – Mandi merupakan aktivitas yang rutin dijalankan seseorang tidak terkecuali saat bulan puasa.

Adanya interaksi dengan air yang bisa saja berlebihan saat mandi, terkadang membuat air tersebut tanpa sengaja masuk ke dalam mulut kita. Baik sedikit maupun banyak.

Adanya aktivitas membersihkan seluruh badan serta mengguyur untuk menghilangkan kotoran di sela-sela lubang, bisa dimungkinkan air masuk ke dalam mulut karena cipratan air.

Pertanyaannya, apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Jokowi Tegas Sikapi Polemik Timnas Israel U-20 di Indonesia: Kita Dukung Kemerdekaan Bangsa Palestina

Seperti yang dilansir dari NU Online, hukum kemasukan air ke mulut saat berpuasa dibagi menjadi 3:

  1. Membatalkan Secara Mutlak

Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat, seperti basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.

Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa. Meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.

Baca Juga: KEREN! Ponsel Samsung A54 5G Bisa Isi Daya Cepat Bisa Tahan 2 Hari Pemakaian

  1. Membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menggerujug atau mengalirkan air

Hukum ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu. Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menggerujuk air.

Bila hal tersebut dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

  1. Tidak membatalkan secara mutlak

Hal tersebut berlaku ketika penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.

Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menggerujug air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar sholatnya sah.

Demikian adalah hukum yang berlaku saat mulut tidak sengaja kemasukan air saat berpuasa.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler