Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukum Mencicipi Puasa Berikut Ini 

28 Maret 2023, 17:40 WIB
Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukum Mencicipi Puasa Berikut Ini  /

 

SEMARANGKU - Artikel ini akan memberikan informasi seputar hukum mencicipi makanan saat sedang puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, tetapi bagaimana jika sekedar mencicipi makanan? apakah hal tersebut juga membatalkan puasa?

Sudah menjadi kebiasaan orang-orang terutama para ibu untuk mencicipi makanannya terlebih dahulu ketika memasak. Tujuannya untuk memastikan rasa dari makanan tersebut. 

Apakah hal tersebut tidak membatalkan puasanya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan di Bulan Ramadhan, Supaya Lebih Terorganisir dan Cukup Hingga Hari Lebaran

Berdasarkan laman Nu Online (28/03/2023), mencicipi makanan merupakan hal yang makruh. Makruh merupakan perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala tetapi jika dilakukan tidak mendapatkan siksa. 

Mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kepentingan syar'i tetapi dengan syarat makanan tersebut harus segera dikeluarkan dari mulut. Namun, jika tidak dalam keadaan yang mengharuskan mencicipi makanan sebaiknya dihindari. 

Dari Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya yang dikutip melalui islam.nu.or.id menyebutkan sebagai berikut.

“Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.”

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata,

“Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa.”

Berdasarkan website Kementerian Agama Bali, jika juru masak dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya maka bagi mereka, mencicipi makanan tidak dimakruhkan. 

Baca Juga: Jadikan Ngabuburit Semakin Berkah dengan 4 Aplikasi ini, Mendulang Pahala di Bulan Ramadhan dengan Beribadah

Sedangkan berdasarkan laman nuonlinemojokerto.or.id. (28/03/2023), Gus Zamroni selaku Anggota Dewan Perumus LBM NU kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa yang tidak bisa membatalkan puasa ketika yang masuk adalah thu'mu (rasa makanan) dan riih (aroma makanan) karena dua hal ini tidak bersifat mujawir (bukan inti makanan). 

Namun, jika tidak dalam keadaan yang mengharuskan mencicipi makanan atau tidak terdapat kebutuhan maka sebaiknya dihindari. 

Demikian penjelasan tentang hukum mencicipi makanan saat berpuasa.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler