SEMARANGKU – Selain makan dan minum, islam telah memberikan rambu-rambu bagi seseorang dalam menjalankan ibadah puasanya.
Dalam ceramah singkat yang disampaikan Buya Yahya di kanal youtube Al-Bahjah TV. Buya Yahya menyampaikan hal-hal lain yang bisa menjadi sebab batalnya puasa yang dijalani seseorang.
Dimana saat mengalami salah satu diantaranya, maka orang tersebut dikatakan tidak wajib untuk melanjutkan puasanya, dikarenakan telah batal.
Berikut merupakan rangkuman dari isi ceramah yang disampaikan Buya mengenai sebab yang bisa menjadi sebab batalnya ibadah puasa.
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyelesaikan Kewajiban Fidyah Puasa Ramadhan
- Memasukan sesuatu ke salah satu lubang yang lima
lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar. Adapun dalam penuturannya Buya Yahya menjelaskan, jika yang dimasuk memasukan sesuatu ke lubang mulut adalah saat seseorang menelan sesuatu.
- Muntah dengan Sengaja
Muntah di sini diperuntukan bagi seseorang yang melakukannya dengan sengaja. Namun jika hal tersebut terjadi tanpa kesengajaan, misalkan orang yang mabuk perjalanan, ataupun ibu hamil. Maka muntah tersebut tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa.
Baca Juga: DOA Ziarah Kubur Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan, Baca Selengkapnya Hanya di Sini!
Namun Buya Yahya menambahkan, muntah yang tidak membatalkan puasa asalkan orang tersebut tidak menelan ludah sebelum berkumur.
- Bersenggama
Berhubungan badan dalam bentuk apapun yang disengaja. Sekalipun tidak sampai mengeluarkan mani, maka bersenggama tersebut telah menjadi sebab batalnya puasa.
- Keluar Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja telah menjadi sebab batalnya ibadah puasa, sekalipun tidak dengan melalui proses dilakukannya hubungan badan. Terkecuali, bagi orang yang mengalami mimpi basah kemudian mengeluarkan mani. Buya Yahya menyampaikan jika hal tersebut tidak menjadikan puasa orang tersebut menjadi batal.
- Haid
Saat seorang wanita sedang melaksanakan ibadah puasa, namun di tengah-tengah waktu dia mengalami haid. Maka sejak keluarganya darah haid tersebutlah waktu dimana puasa wanita tersebut batal.
- Nifas
Nifas merupakan proses keluarnya darah yang diakibatkan setelah proses melahirkan. Sehingga seorang wanita yang sedang menjalani nifas maka puasanya batal.
- Melahirkan
Ketika seorang wanita dalam proses mengandungnya menjalankan ibadah puasa. Namun ketika di pertengahan waktu dia melahirkan ataupun keguguran. Maka sejak saat itu puasanya menjadi batal.
- Hilang akal
Ketika ada orang yang sedang menjalankan ibadah puasa namun ia tiba-tiba mengalami hilang akal, maka puasa yang dijalankannya batal.
- Pingsan
Pingsan membatalkan puasa jika terjadinya selama satu bulan penuh. Semisal habis sahur hingga setelah berbuka puasa. Maka puasa yang dikerjakan menjadi batal.
Demikian adalah 9 hal yang bisa membatalkan puasa berdasarkan penerapan fiqih praktis yang disampaikan oleh Buya Yahya.***