Jangan Asal Dibuang! Begini Cara Memperlakukan Mushaf Al Quran yang Telah Rusak, Muslim Wajib Tahu!

5 Maret 2023, 08:20 WIB
Jangan Asal Dibuang! Begini Cara Memperlakukan Mushaf Al Quran yang Telah Rusak, Muslim Wajib Tahu! /Pixabay

 


SEMARANGKU - Mushaf Al Quran merupakan kitab suci atau pedoman hidup yang dimilikinya oleh umat muslim di seluruh dunia. Seringnya dibaca, kadang mushaf Al Quran yang kita miliki rusak atau sobek atau bahkan lapuk termakan rayap sehingga sulit untuk dibaca.


Jika mushaf Al Quran yang kita punya rusak jangan asal dibuang. Ada cara-cara khusus dalam memperlakukan mushaf Al Quran yang telah rusak seperti yang dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


MUI melalui kanal websitenya menjelaskan ada 3 cara yang bisa dilakukan dalam memperlakukan mushaf Al Quran yang rusak. Cara ini disampaikan oleh Imam As-Suyuthi (wafat 911 H) dalam karyanya al-Itqan fi 'Ulum Alquran, diantaranya :


Pertama, membasuh lembaran mushaf Al Quran dengan menggunakan air sehingga tinta yang bertuliskan firman Allah SWT menjadi luntur.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Minggu 5 Maret2023, Ada WSBK Mandalika Race 2


Cara pertama ini sepertinya sudah hampir tidak relevan lagi dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al Quran zaman sekarang sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Alquran dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.


Zaman sekarang mushaf Al Quran banyak menggunakan kertas khusus yang dimana tulisan pada mushaf tidak mudah hilang. Sehingga cara yang pertama untuk jenis kertas khusus tersebut tidak bisa digunakan. Jika kertas yang digunakan kertas biasa bisa dicoba cara ini.


Cara kedua yaitu dengan membakarnya. Mushaf Al Quran dibakar? Ya dibakar. Namun Jangan salah mengartikan pembakaran disini untuk menghina Al Quran. Pembakaran Al Quran ini dimaksudkan agar mushaf Al Quran tidak disalah gunakan sehingga malah melecehkan Al Quran.


Contohnya jika kita asal buang mushaf di sembarang tempat bisa jadi nanti lembaran mushaf akan dijadikan bungkus makanan atau yang lainnya oleh orang yang tidak paham sehingga perbuatan ini melecehkan Al Quran karena lembarannya terdapat firman Allah SWT.


Menurut As-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al Quran adalah kisah pembakaran lembaran Al Quran di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA.


Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Al Quran yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Penyeragaman tulisan Al Quran ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Al Quran yang dipakai hingga kini.


Lalu, jika dibandingkan antara membasuh lembaran mushaf dengan air atau dengan membakarnya, mana cara yang lebih baik?


As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya. Tapi As-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Alquran yang rusak.


Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (wafat 462 H), sementara al-Nawawi (wafat 676 H) memakruhkannya.


Cara yang ketiga adalah menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.

Baca Juga: Harga Samsung S22 Ultra Masih Terjangkau, Ada Paduan Spek Super Apik dengan Desain Stylish


Mereka berpendapat mushaf Al Quran yang sudah rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur.


Cara ini juga menurut as-Suyuthi agar menutup kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.


Jika rumah kita tidak memiliki lahan yang luas sebagai tempat mengubur mushaf Al Quran bisa menggunakan cara yang pertama atau kedua. Karena jika terlalu dekat dengan area lalu lalang kita ditakutkan kita malah merendahkanmu kehormatannya karena menginjak-injaknya.


Perlu diperhatikan tiga cara di atas harus dilandasi niat yang lurus yaitu memuliakan Al Quran, agar kehormatan mushaf Al Quran tetap terjaga.


Juga dengan tujuan saddudz dzari’ah, yaitu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, dan lain sebagainya.***

 

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler