Kalau Ada Suami Istri Meninggal Bersamaan, Siapa Ahli Warisnya?, Buya Yahya: Anak Laki-Lakinya!

26 Desember 2021, 18:23 WIB
Kalau Ada Suami Istri Meninggal Bersamaan, Siapa Ahli Warisnya?, Buya Yahya: Anak Laki-Lakinya! /Pixabay

SEMARANGKU - Buya Yahya jawab pertanyaan tentang ahli waris suami istri yang meninggal bersamaan.

Buya Yahya mengingatkan bahwa urusan warisan dalah hal yang sangat kompleks, terlebih jika yang meninggal adalah suami dan istri.

Pihak yang tidak berkepentingan diingatkan oleh Buya Yahya agar tidak memperkeruh pembagian warisan suami istri yang meninggal dunia.

Baca Juga: Merasa Didzolimi, Bukti Chat Doddy Sudrajat Ungkap Ia Hina Vanessa Angel dan Bandingkan Anaknya dengan Puput

Baca Juga: Terang-terangan, Faisal Ungkap Khawatir Jika Gala Diasuh Oleh Puput Ibu Tiri Vanessa Angel dan Doddy Sudrajat

Buya Yahya menjelaskan bagaimana seharusnya pembagian warisan sesuai suariat Islam jika suami istri meninggal bersamaan.

"Kalau dalam kecelakaan, dilihat dulu mana yang meninggal duluan. Yang meninggal menyusul itu yang mewarisi, yang meninggal duluan yang diwarisi," kata Buya Yahya.

Tetapi jika dalam kondisi tidak diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka hukumnya adalah hartanya dipisah milik masing-masing.

"Jika tidak diketahui mana yang duluan (meninggal), atau diketahui tapi lupa setelah itu, selagi tidak diketahui mana yang lebih dulu maka kebanyakan Ulama mengatakan dua-duanya tidak saling mewarisi. Jadi masing-masing," kata Buya Yahya.

Maksud dari harta masing-masing adalah harta suami yang meninggal dihitung sebagai harta si almarhum.

Begitupun dengan harta si istri yang meninggal, maka hartanya dihitung sebagai harta milik si almarhumah.

Setelah itu dilihat siapa ahli warisnya. Jika mereka mempunyai anak laki-laki, maka harta si suami dan istri yang meninggal dunia jatuh ke tangan anak laki-laki.

"Jadi harta istri milik istri. Harta suami milik suami. Baru kemudian dilihat ahli warisnya. Yang jelas anak laki-laki mewarisi harta Bapak dan Ibunya," kata Buya Yahya seperti yang dikutip SEMARANGKU dari YouTube Al Bahjah TV.

Sedangkan jika ada ahli waris lain, misal ayah kandung, maka harta warisan dibagi untuk anak dan Ayah yang ditinggalkan.

"Kalau si istri punya ayah nasab (ayah kandung), maka barengan dengan anaknya. Ayah dan anak. Jika si anak masih kecil, maka pembagian tidak boleh seenaknya. Misal baju diambil. Nggak boleh (barang-barang almarhumah diobral), haram," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengingatkan untuk siapapun tidak boleh mengambil harta anak yatim.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler