Terkait Pemindahan Makam Vanessa Angel oleh Doddy Soedrajat, Berikut Hukum Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki

6 Desember 2021, 14:23 WIB
Terkait Pemindahan Makam Vanessa Angel oleh Doddy Soedrajat, Berikut Hukumnya Menurut Mazhab Syafii dan Maliki /Tangkapan layar/Kanal YouTube Intens Investigasi/Miftah's Tv


SEMARANGKU - Doddy Soedrajat mengatakan akan memindahkan makam Vanessa Angel.


Tetapi ketika dikonfirmasi tentang Doddy Soedrajat yang akan memindahkan makam Vanessa Angel, Fuji mengaku tidak tahu.


Fuji mengatakan pihak Doddy Soedrajat tidak pernah membicarakan akan memindahkan makam Vanessa Angel dengan keluarganya.

Baca Juga: Petisi Boikot Ayah Vanessa Angel di TV Tembus 7.000, Doddy Sudrajat Justru Tanggapi dengan Hal Ini

Baca Juga: Pasca Ditelpon Polisi tentang Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Keluarga ke Surabaya


Lalu bagaimana Islam memandang pemindahan makam seperti yang akan dilakukan oleh Doddy Soedrajat, Ayah Vanessa Angel?


Ada 2 Mazhab yang membahas tentang memindahkan makam, yaitu Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki.

Mazhab Syafi’i memperbolehkan pemindahan makam dengan syarat ada hal darurat.


Sedangkan Mazhab Maliki juga memperbolehkan memindahkan makam dengan syarat tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat; tidak menurunkan martabat mayat; dan pemindahan tersebut dilakukan atas dasar kemaslahatan.


Seperti yang dikutip SEMARANGKU dari Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab [Mesir: At-Tijariyatul Kubra: tanpa tahun], jilid II, halaman 211.

وَحَرُمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِنَقْلٍ وَغَيْرِهِ كَتَكْفِيْنٍ وَصَلاَةٍ عَلَيْهِ لِأَنَّ فِيْهِ هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَدَفْنٍ بِلاَ طُهْرٍ مِنْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ وَهُوَ مِمَّنْ يَجِبُ طَهْرُهُ

"Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati. Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan,"

Dari hukum Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki bisa diambil kesimpulan bahwa memindahkan makam boleh asalkan memenuhi syarat tersebut.


Syarat tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Doddy Soedrajat sebelum memindahkan makam Vanessa Angel.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler