Habib Husein Ja’far Al-Hadar Jawab Apakah Hand Sanitizer Haram dan Tidak Sah untuk Sholat?

5 September 2021, 10:00 WIB
Habib Husein Ja’far Al-Hadar Jawab Apakah Hand Sanitizer Haram dan Tidak Sah untuk Sholat? /Instagram/@husein_hadar

SEMARANGKU - Habib Husein Ja’far Al-Hadar bersama Dustin membahas tentang apakah hand sanitizer haram.

Habib Husein Ja’far Al-Hadar membahas tentang hukum menggunakan hand sanitizer.

Habib Husein Ja’far Al-Hadar menjawab tentang keraguan di masyarakat tentang hukum menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Ini Doa yang Paling Dibenci Oleh Setan Menurut Syekh Ali Jaber

Di masa pandemi, hand sanitizer merupakan salah satu hal yang wajib ada di tas, di rumah, dan dimana pun.

Karena hand sanitizer bisa membantu membersihkan dan mensterilkan tangan dari kuman dan bakteri.

Lalu dengan kandungan alkohol di dalamnya, apakah hukumnya haram untuk umat Islam?

Apakah hand sanitizer bisa membatalkan wudhu? Bagaimana hukum Masjid yang menyediakan hand sanitizer di depan?

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Doa Akan Mustahil Diijabah Apabila Karena Hal Ini

Habib Husein Ja’far Al-Hadar menjawab boleh karena untuk kemaslahatan umat (kebaikan masyarakat), dengan alasan:

  1. Bentuk ketaatan pada pemerintah (sesuai dengan perintah Al-Qur’an).

  2. Bentuk ketaatan pada tenaga medis untuk diri sendiri dan orang lain.

  3. Diperbolehkan oleh para Ulama. Seperti yang kita ketahui, hand sanitizer terbuat dari alkohol dan alkohol itu najis. Sebagian Ulama menyebutnya sebagai hadis lahir dan sebagian menyebutnya najis lahir batin. Tapi untuk kemaslahatan umat, hand sanitizer diperbolehkan, bukan dihalalkan tapi diperbolehkan. Barang mengandung alkohol dalam jumlah sedikit yang diperbolehkan antara lain parfum, hand sanitizer, dan sejenisnya. Hand sanitizer sah dan diperbolehkan.

Selain untuk kepentingan umat, alkohol haram. Baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.

Walaupun dihasilkan dari buah yang halal sekalipun, jika sudah berupa alkohol (mabuk dan memabukkan) maka hukumnya haram.

Misalnya alkohol dari perasan tape, anggur, kurma, dan lain sebagainya.

Bahkan mencium aroma alkohol pun berdosa, sama seperti kumpul dengan orang yang minum alkohol.

Sedangkan masuk ke toko yang menjual alkohol juga tidak diperbolehkan oleh beberapa Ulama, walaupun kita tidak membeli alkohol.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler