Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Dr Zakir Naik Ini Dulu

1 Mei 2021, 10:46 WIB
Hukum muntah saat bulan Ramadhan /Pixabay/outsideclick

SEMARANGKU – Simak penjelasan Dr Zakir Naik tentang hukum muntah ketika sedang menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Kali ini akan membahas apakah jika kita muntah dengan secara sengaja maupun tidak sengaja dapat membatalkan puasa atau tidak.

Dilansir dari YouTube Lampu Islam, Dr Zakir Naik mengatakan ada perbedaan hukum antara muntah secara sengaja dan tidak sengaja saat puasa Ramadhan.

Sesuai Hadist no. 720 Tirmidzi di kitab puasa, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

Baca Juga: Download Logo Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 PNG, Unduh Di sini!

“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka dia tidak perlu mengganti puasanya. Tapi jika muntah secara sengaja, maka dia harus mengganti puasanya”.

Berdasarkan bunyi hadist tersebut, jika kita muntah secara tiba-tiba, maka puasa tetap sah dan tidak perlu menggantinya.

Namun, barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka itu membatalkan puasa dan dia harus menggantinya.

“Tapi orang yang secara sengaja seperti memasukkan jari ke tenggorokan dan muntah atau menekan perutnya dan muntah, ini jelas membatalkan puasa,” kata Dr Zakir Naik.

Baca Juga: Kode Redeem FF atau Free Fire Terbaru 1 Mei 2021, Ada Skin dan Senjata Gratis

Lanjut Dr Zakir Naik, mengatakan seseorang yang secara sengaja mencium sesuatu yang menjijikkan terus menerus sehingga dia muntah, maka ini membatalkan puasa.

Dia juga mencontohkan jika ada seseorang yang melihat sesuatu yang tidak mengenakkan dan pada akhirnya dia muntah.

Maka hal itu juga termasuk muntah secara sengaja dan membatalkan puasa, sehingga harus menggantinya.

Dr Zakir Naik mencontohkan hal lain seperti ada seseorang yang muntah dan sudah sampai di ujung mulut, lalu menelannya lagi ini termasuk membatalkan puasa.

Dia mengatakan jika kita muntah secara tidak sengaja, biarkan muntah itu keluar dan jangan ditahan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Itulah penjelasan dari Dr Zakir Naik mengenai hukum muntah ketika kita sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler