Sikat Gigi Pakai Odol atau Siwak Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Dr Zakir Naik Ini Dulu

17 April 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi sikat gigi pakai odol apakah bikin puasa batal/pixabay/zhuwei06191973 /

SEMARANGKU – Simak penjelasan Dr Zakir Naik ini dulu sebelum mengatakan bahwa sikat gigi pakai odol atau penggunaan siwak itu bisa membatalkan puasa.

Dilansir dari YouTube Lampu Islam, Dr Zakir Naik menjelaskan ketika tidak berhati-hati dalam gosok gigi pakai odol, maka itu bisa membatalkan puasa.

“Ketika gosok gigi pakai odol, anda harus harus hati-hati agar odol itu tidak sampai tertelan,” jelasnya.

Sebagian ulama mengatakan makruh hukumnya jika sampai menelan bagian kecil saja dari odol itu ketika sedang puasa.

 Baca Juga: Karangtaruna SKRM Squad Gagas Pasar Ramadhan di Rembang, Hysteria Luncurkan Program Penghargaan Kampung

Baca Juga: XL Axiata Berikan Kuota Internet Gratis di Lokasi Bencana NTT dan Gempa Jatim

Baca Juga: Kapolda Jateng Hadiri Musyawarah Pemilihan Ketua PSMTI Jateng, Tionghoa Semarang Harus Jaga Kebhinekaan

Ulama juga tidak menganjurkan gosok gigi menggunakan odol dengan rasa yang kuat .

Namun, disini Dr Zakir Naik menjelaskan peraturan yang sebenarnya ketika menggosok gigi menggunakan odol.

“Aturan yang sebenarnya adalah selama anda berhati-hati dan tidak menelan bagiannya sama sekali. Ini tidak membatalkan puasa,” terangnya.

Maka dari itu, seseorang tidak batal puasanya jika dia berhati-hati agar tidak menelan odol saat menggosok gigi.

Sebenarnya, sikat gigi pakai odol itu sama seperti penggunaan siwak. Namun ada banyak orang yang  menganggapnya tidak dibolehkan ketika puasa.

Hadist Sahih Bukhari vol. 3 di kitab puasa no. 1904 dan 1894, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :

 Baca Juga: MotoGP Portugal: Marc Marquez Dijadwalkan Ikut Balapan MotoGP, Baby Alien Grogi dan Bilang Begini

Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam Ke 6, Tawaf Di Baitul Ma'mur

“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, napas dari orang yang berpuasa jauh lebih harum di sisi Allah daripada harumnya misik”.

Berdasarkan hal itu, banyak orang berpikir ketika menggunakan siwak dapat menghilangkan bau napas orang berpuasa.

Namun, berdasarkan itu pula ada orang yang berpikir menghilangkan bau napas menggunakan siwak tidak diperbolehkan.

Dr Zakir Naik dalam hal ini meluruskan pernyataan tersebut, bahwa faktanya kayu siwak sebenarnya tidak dapat menghilangkan bau napas.

“Faktanya kita harus menyadari, ketika seseorang menggunakan siwak ini tidak menghilangkan bau napas yang biasanya muncul ketika orang berpuasa,” bebernya.

Lanjut Dr Zakir Naik, fungsi dari siwak sebenarnya untuk memijat gusi gigi dan menghilangkan sisa makanan di antaranya.

 Baca Juga: Hukum Berhubungan Badan saat Puasa dan Belum Mandi Besar Sudah Imsak, Sudah Dijelaskan di Alquran

Baca Juga: Merokok Saat Puasa Batal atau Tidak, Begini Penjelasan Dr Zakir

“Fungsi itu mirip dengan ketika anda menggunakan sikat gigi dengan tujuan menghilangkan sisa makanan di sela gigi,” katanya.

Bau napas yang biasanya muncul ketika sedang berpuasa sebenarnya berasal dari perut, bukan dari mulut.

Hal ini diperjelas dengan Hadist Sahih Bukhari vol. 2 no. 887, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

“Jika tidak menyulitkan umatku, aku akan mewajibkan penggunaan siwak sebelum shalat”.

Maka dengan itu, penggunaan siwak atau maupun sikat gigi itu tidak membatalkan puasa.

Namun, yang perlu digaris bawahi disini adalah ketika menggunakan odol pada sikat gigi, maka diharuskan hati-hati agar bagiannya tidak sampai tertelan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler