Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Vladimir Putin

- 18 Maret 2023, 18:10 WIB
Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Putin /
Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Putin / /Reuters/

SEMARANGKU - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina pada Jumat, 17 Maret 2023.

Hakim ICC mengatakan Putin bersalah dengan tuduhan keterlibatan penculikan anak-anak dari Ukraina.

Pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu mengeluarkan pernyataan pada hari Jumat, bahwa perintah penangkapan dikeluarkan karena dugaan keterlibatan Putin, dalam deportasi dan transfer ilegal anak-anak dari daerah yang diduduki di Ukraina ke Rusia.

“Ada alasan masuk akal yang meyakinkan, bahwa Tuan Putin memikul tanggung jawab kejahatan individu ( atas penculikan anak).”

Baca Juga: Amerika Kesulitan Evakuasi Drone Reaper Seharga 462 Miliar setelah Jatuh di Laut Hitam Rusia

“Putin telah melakukan kejahatan itu secara langsung, bersama-sama dengan yang lain dan/atau melalui orang lain. (Dan) atas kegagalannya untuk mengontrol dengan baik bawahannya, sipil dan militer yang melakukan tindakan itu," kata ICC.

Rusia mengatakan keputusan tersebut sebagai hal yang sia-sia. Rusia, yang menolak tuduhan tersebut menyatakan perintah penangkapan oleh ICC batal demi hukum.

Karena Rusia bukan bagian dari Statuta Pengadilan Kriminal Internasional Roma dan tidak memiliki kewajiban untuk tunduk.

Baca Juga: Rusia Klaim Rebut Kota Bakhmut, Pintu Masuk untuk Kuasai Ukraina Timur

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x