Pengadilan UE Putuskan Apple Tidak Berutang Pajak pada Pemrintah Irlandia

- 18 Juli 2020, 17:00 WIB
LOGO Apple
LOGO Apple /.*/Unsplash

SEMARANGKU - Pengadilan tinggi Uni Eropa pada hari Rabu memutuskan bahwa raksasa teknologi Apple tidak harus membayar 13 miliar euro ($ 15 miliar) sebagai utang pajak ke Irlandia, seperti yang diinginkan komisi eksekutif UE.

Komisi Uni Eropa telah mengklaim pada tahun 2016 bahwa Apple memiliki kesepakatan pajak ilegal dengan otoritas Irlandia.

Tetapi Pengadilan Umum yang berbasis di Luxembourg mengatakan pada hari Rabu bahwa "Komisi tidak berhasil menunjukkan kepada standar hukum yang disyaratkan bahwa ada keuntungan."

Baca Juga: Apple MacBook Ciptakan Keyboard Berbahan Kaca untuk Daya Tahan Lebih Lama  

Dikatakan dalam sebuah pernyataan bahwa, Komisi itu salah untuk menyatakan bahwa Apple telah diberikan keuntungan ekonomi selektif dan, dengan bantuan negara.

Putusan dari pengadilan tertinggi kedua UE hanya dapat diajukan banding atas poin-poin hukum.

Dilansir dari Time, Komisi Eropa telah memerintahkan Apple untuk membayar pajak atas keuntungan brutto di seluruh blok Eropa dari tahun 2003 hingga 2014.

Baca Juga: Ini Dia 4 Pilihan Aplikasi Edit Video Terbaik Bagi Pemula

Komisi menyimpulkan bahwa perusahaan yang berbasis di Cupertino, California menggunakan dua perusahaan cangkang yang didirikan di Irlandia untuk mengizinkan Apple melaporkan seluruh keuntungan di Eropa dengan harga efektif di bawah 1%.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: TIME


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x