Taliban Terbitkan Dekrit Larang Pernikahan Paksa di Afghanistan, Wanita Tidak Boleh Dianggap Properti

- 4 Desember 2021, 07:55 WIB
Taliban Terbitkan Dekrit Larang Pernikahan Paksa di Afghanistan, Wanita Tidak Boleh Dianggap Properti
Taliban Terbitkan Dekrit Larang Pernikahan Paksa di Afghanistan, Wanita Tidak Boleh Dianggap Properti /Reuters /Zohra Bensemra/

SEMARANGKU – Taliban telah menerbitkan dekrit yang melarang pernikahan paksa di Afghanistan, dengan mengatakan perempuan tidak boleh dianggap ‘properti’.

Meskipun dekrit tersebut sudah diterbitkan oleh Taliban, namun masih ada yang mempertanyakan tentang apakah Taliban akan memperluas hak-hak perempuan.

Dekrit tersebut diumumkan oleh Taliban pada Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Taliban Klaim Telah Capai Kesepakatan untuk Tanam dan Produksi Ganja dengan Peusahaan Australia

Dalam dekrit yang dikeluarkan oleh Taliban, tidak disebutkan usia minimal untuk menikah, yang sebelumnya ditetapkan 16 tahun.

Kelompok itu juga mengatakan seorang janda sekarang akan diizinkan untuk menikah kembali 17 minggu setelah kematian suaminya, memilih suami barunya secara bebas.

Tradisi kesukuan yang sudah berlangsung lama telah memegang suatu adat.

Adat tersebut adalah bagi seorang janda untuk menikahi salah satu saudara laki-laki atau kerabat suaminya jika suaminya meninggal.

Baca Juga: Jubir Taliban Sebut Ada Kosekuensi Bagi Dunia Jika Pemerintahannya Tidak Diakui

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x