Baca Juga: Kata Ahmad Dhani ke Deddy Corbuzier: Pelaku Pelecehan Seksual di Penjara Pasti Digebukin
“Kebiri kimia adalah suatu proses yang diberitahukan dengan sepatutnya oleh peraturan yang dibuat oleh perdana menteri, di mana seseorang tidak dapat melakukan hubungan seksual untuk jangka waktu tertentu dalam hidupnya, sebagaimana dapat ditentukan oleh pengadilan melalui pemberian obat-obatan yang dilakukan melalui memberi tahu dewan medis," menurut RUU itu.
Hukuman tersebut menyusul meningkatnya insiden kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
Penjara seumur hidup dan hukuman mati adalah metode hukuman saat ini untuk pemerkosa dan pelanggar pedofil di bawah hukum pidana Pakistan.
Pihak berwenang juga ingin mendirikan pengadilan khusus untuk mempercepat proses peradilan.***