SEMARANGKU - Negara Pakistan membuat hukum baru tentang pelaku pelecehan seksual.
Di Pakistan, pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Hal tersebut karena di Pakistan, semakin banyak orang yang melakukan pelecehan seksual.
Undang-undang baru yang diterbitkan pemerintah Pakistan sendiri bertujuan untuk mempercepat hukuman dan menjatuhkan hukuman yang lebih keras.
RUU anti-pemerkosaan terbaru yang disahkan di Majelis Nasional Pakistan datang sebagai tanggapan atas protes publik terhadap peningkatan insiden baru-baru ini yang melibatkan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak di negara itu.
Pengesahan RUU itu terjadi hampir setahun setelah Presiden Arif Alvi menyetujui peraturan anti-pemerkosaan baru yang disahkan oleh Kabinet Pakistan.
Mereka menyerukan pengebirian kimia terhadap pemerkosa dengan persetujuan terpidana dan pembentukan pengadilan khusus untuk tindakan cepat.
RUU KUHP (Amandemen) 2021 disahkan bersama 33 RUU lainnya oleh sidang gabungan DPR, Rabu.