Pengadilan Israel Perbolehkan Orang Yahudi Ibadah di Masjid Al-Aqsa, Hamas : Deklarasi Jelas Atas Perang

- 8 Oktober 2021, 10:15 WIB
Kompleks Masjid Al Aqsa. Pengadilan Israel Perbolehkan Orang Yahudi Ibadah di Masjid Al-Aqsa, Hamas : Deklarasi Jelas Atas Perang.
Kompleks Masjid Al Aqsa. Pengadilan Israel Perbolehkan Orang Yahudi Ibadah di Masjid Al-Aqsa, Hamas : Deklarasi Jelas Atas Perang. /Reuters/Ammar Awad

SEMARANGKU - Pengadilan Magistrat Israel telah memutuskan untuk memperbolehkan orang Yahudi melaksanakan ibadah di Masjid Al-Aqsa.

Putusan tersebut dikecam oleh Hamas dan warga Palestina terutama yang beragama Islam.

Pasalnya, keputusan pengadilan Israel tersebut dianggap sebagai konfrontasi dan deklarasi perang oleh Hamas.

Sementara itu, warga Palestina khawatir apabila putusan tersebut akan memicu perebutan wilayah oleh Yahudi Israel atas Masjid Al-Aqsa.

Baca Juga: Hasil Survei SMRC: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Capres 2024 dengan Potensi Suara Terbanyak

Kecaman tak hanya datang dari Hamas dan warga Palestina saja, Yordania yang berperan sebagai penjaga Masjid Al-Aqsa pun mengecam keputusan pengadilan Israel.

Putusan pengadilan Israel tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.

Perdana Menteri Palestina, Mohammad Ibrahim Shtayyeh pun meminta Amerika untuk memenuhi janjinya agar mempertahankan status quo kompleks tersebut.

Ia juga meminta negara-negara Arab lain untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x