SEMARANGKU – International Criminal Court (ICC) telah resmi mengizinkan investigasi atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kebijakan ‘War on Drugs’ Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Pada sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari Rabu 15 September 2021, ICC mengatakan adanya dasar hukum untuk melanjutkan investigasi terhadap Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
ICC menjelaskan bahwa investigasi dapat berjalan dengan catatan adanya elemen hukum tertentu dari kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dipenuhi dalam tindakan keras yang menewaskan ribuan orang.
Menurut kamar pra-persidangan ICC, apa yang disebut kebijakan 'War on Drugs' tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakan hukum yang sah, dan pembunuhan tersebut juga tidak sah atau hanya sebagai ekses dalam operasi yang dinyatakan sah.
Perintah investigasi terhadap Presiden Filipina Rodrigo Duterte, ditandatangani oleh Hakim Péter Kovács, Reine Adélaïde Sophie Alapini-Gansou dan María del Socorro Flores Liera.
Pengadilan ICC mengatakan bahwa hakimnya mempertimbangkan bukti yang diajukan atas nama setidaknya 204 korban.
Pengadilan ICC juga menemukan fakta bahwa, kebijakan 'War on Drugs' merupakan serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil yang terjadi sesuai dengan atau sebagai kelanjutan dari kebijakan negara.