SEMARANGKU – Mahkamah Agung Israel menunda sidang mengenai pengusiran empat keluarga Palestina dari rumah mereka di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki.
Dilansir dari MEE 16 Juni 2021, Mahkamah Agung Israel tunda sidang pada hari Rabu untuk kedua kalinya akibat ketegangan yang meningkat setelah pawai kaum Yahudi di Yerusalem Timur.
Mahkamah Agung Israel menyetujui permintaan jaksa agung, Avichai Mandelbit untuk menunda persidangan setidaknya selama 30 hari kedepan.
Baca Juga: Israel Kembali Tembakkan Rudal ke Gaza Palestina, Langgar Gencatan Senjata
Sebelumnya Mandelbit mengatakan dirinya tidak ingin ikut campur dalam masalah pengusiran keluarga Palestina di Sheikh Jarrah.
Mandelbit mengungkapkan bahwa pendapat hukumnya tidak bisa mencegah keluarga Palestina itu untuk diusir paksa.
Dengan begitu, dia memutuskan untuk menunda keputusan dalam pengusiran keluarga Palestina dari rumah mereka sendiri di Sheikh Jarrah.
Pengajuan oleh pemukim Yahudi Israel untuk mengusir paksa keluarga Palestina di Sheikh Jarrah menuai kecaman internasional.