SEMARANGKU – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un mengecap musik Korea Selatan K-Pop sebagai kanker ganas yang merusak para pemuda di negara itu.
Dilansir dari Express 12 Juni 2021, Kim Jong-un menegaskan bagi siapa saja warga Korut yang ketahuan nonton K-Pop diberi hukuman 15 tahun kerja paksa.
Kim Jong-un memandang K-Pop telah merusak cara berpakaian, gaya rambut, berbicara, dan perilaku pemuda Korea Utara.
Undang-undang terbaru Korea Utara atau Korut yang diterbitkan pada Desember 2020 lalu menetapkan bahwa siapa pun yang ketahuan menonton atau memiliki konten Korea Selatan, termasuk K-Pop dikenai hukuman 15 tahun kerja paksa.
Kim Jong-un telah memperpanjang masa hukuman terkait masalah tersebut yang sebelumnya maksimal 5 tahun kerja paksa.
Undang-undang terbaru itu bahkan menjelaskan hukuman mati bagi siapa saja yang menyelundupkan konten Korea Selatan ke Korea Utara.
Tak hanya itu, warga Korea Utara yang ketahuan berbicara, menulis, atau bernyanyi dengan gaya Korea Selatan akan dihukum 2 tahun kerja paksa.
Baca Juga: Kim Jong Un Ingin Tingkatkan Kekuatan Militer Korut Guna Persiapan Perang Nuklir yang Besar