Resmi Diusulkan DPR AS untuk Dicopot, Donlald Trump Minta Pendukungnya Tidak Lakukan Kekerasan Lagi

- 14 Januari 2021, 13:55 WIB
Donald Trump
Donald Trump / Instagram.com/@realdonaldtrump.

SEMARANGKU - Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu 13 Januari 2021 sepakat mengajukan pemakzulan atau pencopotan Donald Trump sebagai Presiden AS.

Donald Trump kali ini dimakzulkan setelah mayoritas anggota DPR AS yang berasal dari Partai Demokrat menilai Trump menghasut pendukungnya untuk lakukan penyerbuan dan kekerasan ke Gedung Capitol pada Rabu 6 Januari lalu.

Penyerbuan tersebut dilakukan saat Kongres AS mengesahkan lawan politik Donald Trump, Joe Biden, resmi menjadi presiden AS berikutnya.

Baca Juga: Cerita Ganjar Pranowo Soal Tiket Pesawat yang Mempertemukannya dengan Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Viral! Ratusan Santri Pingsan dan Mual Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Benarkah?

"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama. Dia harus pergi. Dia jelas menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita cintai," ungkap Ketua DPR Nancy Pelosi yang berasal dari Partai Demokrat saat berpidato di depan anggota DPR AS sebelum pemungutan suara.

Sebelum rapat pengusulan pemakzulan atau impeachment ini partai pendukung Donald Trump, Partai Republik tidak mengajak anggotanya untuk menolak pemakzulan dan membebaskan anggotanya di DPR AS untuk mendukung pemakzulan sesuai hati nurani masing-masing, dikutip dari Reuters, pada Rabu 13 Januari 2021.

Dalam konstitusi AS, usulan impeachment yang disetujui DPR akan dilanjutkan ke Senat AS. Diperlukan suara mayoritas dua pertiga Senat AS untuk merealisasi usulan ini menjadi resmi impeachment bagi Donald Trump yang menjabat sebagai Presiden AS hanya dalam 6 hari ini.

Baca Juga: 4 Langkah Mudah Lakukan Cek Vaksinasi COVID-19, Klik pedulilindungi.id dan Ikuti Cara Berikut!

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x