Petani dan Penjual Roti Malaysia Ditangkap Polisi Usai Transfer Uang ke Indonesia, Ini Penyebabnya!

- 12 Januari 2021, 09:15 WIB
Bendera Malaysia/Pixabay
Bendera Malaysia/Pixabay /

SEMARANGKU - Seorang petani dan penjual roti hamburger dari Malaysia dihukum dua tahun penjara akibat mentransfer uang 100 Ringgit Malaysia setara Rp350.000 ke teroris asal Indonesia pada 2018, tiga tahun lalu.

Sosok petani dan penjual roti hamburger berinisial MNA dan MS baru ditangkap polisi Malaysia pada Mei 2019.

Dan penjual roti hamburger serta petani yang ditangkap Polisi Malaysia itu baru disidang pada Senin, 11 Januari 2021. Demikian liput kantor berita pemerintah Malaysia, BERNAMA.

Baca Juga: Ada Dugaan Penumpang Palsu Pesawat Sriwijaya SJ 182, Polisi Lakukan Ini

Baca Juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Digrebek Polres Metro Jakarta, Ini Motifnya!

"Uang tersebut, meskipun hanya 100 Ringgit telah diberikan kepada teroris di Indonesia untuk memproduksi senjata api, dan terdakwa bahkan pergi ke sana dan belajar membuat bahan peledak," ungkap Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd Izhanudin Alias kepada BERNAMA.

Baik MNA dan MS masing-masing telah mentrasfer RM 100 ke FAT alias Abu Tony teroris asal Indonesia yang mengaku berafiliasi ke ISIS. MNA dan MS mengenal Abu Tony di grup Telegram bernama Jihad Nyata. Dana ini digunakan Abu Tony membuat bom rakitan yang akan digunakannya untuk meneror penjara dan membebaskan narapidana teroris di Jakarta.

Namun Abu Tony sendiri telah ditangkap oleh polisi Malaysia pada Juni 2018. Dari keterangan Abu Tony ini, Polis Diraja Malaysia berhasil menggagalkan rencana pengeboman penjara di Jakarta sekaligus menangkap MNA dan MS.

Baca Juga: China Ancam Kerahkan Pesawat Tempur ke Taiwan Jika Negara Ini Mengunjungi, Bakal Perang?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x