SEMARANGKU - Donald Trump memerintahkan agar semua kedutaan, kantor, serta fasilitas di AS untuk mengibarkan bendera Amerika Serikat setengah tiang, pada hari Minggu, 10 Januari 2021.
Alasan pengibaran bendera Amerika Serikat setengah tiang tersebut, karena AS memberikan rasa hormat kepada penjabat serta polisi yang cedera karena mengamankan Capitol Hill saat pendukung Donald Trump menyerang.
Oleh karena itu, sebagai tanda penghormatan, Donald Trump memerintahkan untuk mengibarkan bendera Amerika Serikat (AS) setengah tiang di beberapa fasilitas serta kantor di AS.
Baca Juga: Setelah Setahun COVID-19, RRC Baru Izinkan WHO Periksa Asal Virus Corona
Baca Juga: Kabupaten di Jawa Barat Ini Masuk Zona Merah Covid-19 Selama 5 Minggu Berturut-turut
Sebelumnya, Donald Trump mendapat seruan dari anggota parlemen untuk melakukan penghormatan kepada polisi yang mengamankan Capitol Hill.
Akan tetapi, dilansir dari Bloomberg, perintah pemasangan bendera AS setengah tiang dari Donald Trump diketahui tidak ada kaitannya dengan seruan anggota parlemen.
Donald Trump disebut membuat keputusan tersebut secara independen, bukan karena tekanan dari beberapa pihak.
Baca Juga: PPKM Diterapkan Mulai Hari Ini, Presiden Joko Widodo Berharap Kurva Covid-19 Bisa Menurun