Deretan Artis yang Gunakan Narkoba Termasuk Reza Artamevia, Alasannya Klasik Karena Pandemi Covid-19

- 8 September 2020, 14:15 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat diamankan di Mapolda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan narkoba sabu, Minggu 6 September 2020, kasus ini menambah daftar artis yang terkena kasus narkoba
Penyanyi Reza Artamevia saat diamankan di Mapolda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan narkoba sabu, Minggu 6 September 2020, kasus ini menambah daftar artis yang terkena kasus narkoba /Chris Dale/Chrisdale
 
SEMARANGKU - Tertangkapnya Reza Artamevia semakin menambah deretan artis yang terciduk Polisi karena kasus narkoba terutama di masa pendemi Covid-19 ini.
 
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa deretan artis publik figure yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) dengan dalih pandemi COVID-19 adalah alasan klasik.

“Saya sudah katakana di tiap konferensi pers bahwa di masa pandemi COVID-19 ini ada beberapa figur publik yang berhasil kita amankan, ditangkap, terkait kasus narkoba. Memang setipa kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu,” tutur Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Pelajar dan Mahasiswa, PJJ Karena COVID-19 Jadi Nyaman

Baca Juga: Reza Artamevia Diduga Pakai Narkoba, Polda Metro Jaya Temukan Bukti Ini!

Yusri menegaskan tidak ada alasan satu pun yang dapat membenarkan siapa saja ketika menyalahgunakan barang haram tersebut.

“Bilang di masa pandemik ini di rumah saja dan terpengaruh, kemudian menggunakan lagi. itu salah satu motif yang dia sampaikan tapi bukan menjadi alasan bagi kita juga,” katanya pada Senin, 07 September 2020 dikutip dari Antaranews.

Kemudian, Yusri juga mengatakan bahwa ketika pihak kepolisian menlakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika akan tetap berpedoman kepada undang-undang, dalam hal ini salah satunya adalah UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BLT Berupa Beras untuk 10 Juta Keluarga, Simak Informasi dan Syaratnya!

Baca Juga: Reza Artamevia Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Intip Kisah Karir dan Prestasi Musisinya

“Penyidik dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur persangkaan di dalam pasal di Undang-Undang Nomor 35 ini, yang akan kita terapkan di pasal itu,” tambahnya.

Beberapa waktu terakhir Polda Metro Jaya dengan jajaran Polres berhasil menangkap beberapa arti tanah air dengan sebab penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x