Vicky Prasetyo Ditahan Atas Pencemaran Nama Baik

- 7 Juli 2020, 20:30 WIB
Vicky Prasetyo / Instagram / @vickyprasetyo777
Vicky Prasetyo / Instagram / @vickyprasetyo777 /
 
SEMARANGKU - Pada hari Selasa 7 Juli 2020, artis Vicky Prasetyo bersama adik dan pengacaranya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan ke 3 atas kasus pencemaran nama baik.
 
Vicky Prasetyo diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, mantan istrinya.
 
Pasalnya pada November 2018 lalu, Vicky menggrebek rumah Angel Lelga dan menenemukan Angel yang saat itu masih istrinya sedang bersama lelaki bernama Fiki Alman.
 
 
Vicky pun menuduh bahwa Angel Lelga telah berselingkuh. Dan Angel yang tidak terima pun melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik dirinya.
 
Setelah kurang lebih menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Vicky resmi ditahan.
 
Vicky terjerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
 
 
Saat keluar dari gedung kejaksaan ia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang menanyainya. Ia hanya berkata kepada adiknya Bebby Prasetyo. "Beb jaga anak-anak ya" ujarnya.
 
Ia pun dibawa menuju Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x