SEMARANGKU - Artis sinetron Ikatan Cinta berinisial CA dijerat 3 pasal sekaligus terkait prostitusi online.
Setelah ditangkap saat melayani tamu di hotel, artis sinetron Ikatan Cinta berinisial CA akan diganjar pasal berlapis.
Artis sinetron Ikatan Cinta berinisial CA tersebut juga akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 31 Desember 2021: Pak Irvan Hendak Kabur dari Aldebaran, tapi Tidak Bisa
Baca Juga: Artis Sinetron Ikatan Cinta Jadi Tersangka Prostitusi, Diringkus Saat Beraksi di Kamar Hotel
Jika artis CA dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka hukuman yang akan diterima adalah pidana 3-15 tahun.
Artis CA sebelumnya ditangkap di dalam kamar hotel tanpa mengenakan baju.
Selain CA, polisi juga menangkap 3 orang lain yang merupakan mucikari dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi dalam kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.